User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204175_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Batas pembayaran SSP JLN dan sanksinya jika terlambat?


Jawaban

<WRAP> wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan SSP oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak (Pasal 6 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X J Q B V
R E A A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W V S X C
 
faq/2022/11/08/000204175_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1