faq:2022:11:08:000204161_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan jasa penyediaan internet di Batam yang diserahkan oleh PKP di TLDDP.
Jawaban
Dijelaskan dulu terkait PMK 32/2019, jika masuk jenis jasa ini maka PPN Tidak dipungut. Setelah itu baru dijelaskan apakah JKP nya dihasilkan dan dimanfaatkan di KPBPB, maka dibebaskan PPN, selain itu maka terutang PPN Dalam Negeri seperti umum
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204161_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion