Tanya
Brrti semisal pemungut lalai tdk setorkan dan tidak berikan ssp ke penjual, tidak akan beralih menjadi kewajiban penjual untuk yg setor ya min? Link Tweet: https://twitter.com/learandearn/status/1589820472551944193 Mas/mba ini dijelaskan seperti penjelasan agent sebelumnya saja ya? Kalau memang pemungut lalai, maka pemungutnya yang dikenakan sanksi, dan untuk transaski pemungutan penjualnya memang tidak melakukan setor sendiri. Mohon bantuannya, terima kasih.
Jawaban
Iya, sesuai penjelasan agen sebelumnya, jika memenuhi kriteria pemungutan PPN oleh wapu BUMN, maka kewajiban setornya ada di konsumen itu sendiri, yaitu BUMN. Rekanan membuat FP dg kode 03, artinya tidak menjadi kewajiban rekanan untuk memungut dan menyetor PPN nya. Jika BUMN lalai, dia yg dikenakan sanksi.
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion