faq:2022:11:08:000204135_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Saat terutang yg dimaksud dilihat dari mana ya? NB: sewa T/B https://twitter.com/putrialsy/status/1589576188644950016”
Jawaban
saat terutang sebenarnya sudah dijelaskan di twit sebelumnya, yaitu Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) . Saat terutangnya sewa di sini bisa didefiniskan secara bisnis, yaitu saat Tanah/Bangunan sudah diakui adanya transaksi sewa meskipun belum ada pembayaran (diakui sebagai piutang oleh pemilik atau diakui sebagai utang oleh penyewa» akrual basis)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204135_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion