User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204135_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Saat terutang yg dimaksud dilihat dari mana ya? NB: sewa T/B https://twitter.com/putrialsy/status/1589576188644950016


Jawaban

saat terutang sebenarnya sudah dijelaskan di twit sebelumnya, yaitu Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) . Saat terutangnya sewa di sini bisa didefiniskan secara bisnis, yaitu saat Tanah/Bangunan sudah diakui adanya transaksi sewa meskipun belum ada pembayaran (diakui sebagai piutang oleh pemilik atau diakui sebagai utang oleh penyewa» akrual basis)

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M I B U T
D C Q A S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X O L S J
 
faq/2022/11/08/000204135_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1