faq:2022:11:08:000204133_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Service charge atas pelayanan apartemen berdasarkan SE 1 tahun 1988 kan merupakan jasa sosial, yg tidak dikenakan PPN, apakah sekarang tetap tidak dikenakan?
Jawaban
Jasa sosial saat ini bukan lagi non JKP, berdasarkan UU HPP, melainkan merupakan JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan. Namun, hanya atas 6 jenis jasa sosial tertentu yang tidak mencari keuntungan (penjelasan pasal 16B ayat 1a huruf j angka 3)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204133_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion