faq:2022:11:08:000204106_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan jasa freight forwarding bangun gedung pakai jasa konstruksi dipungut PPN, untuk pengkreditan FP bagaimana?
Jawaban
Karena lawan transaksi adalah PKP jasa konstruksi maka nanti dipungut PPN oleh kontraktor tersebut, dan FP bisa dikreditkan sepanjang tidak termasuk Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204106_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion