faq:2022:11:08:000204092_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q saya mau tanya sehubungan dengan PPN Masukan untuk perusahaan freight forwarding yg diperoleh dari kontraktor. atas PPN Masukannya apakah dapat saya kreditkan?
Jawaban
#10A Pasal 5 PMK-71/2022 Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204092_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion