faq:2022:11:08:000204089_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan ekspor sementara sesuai PMK 175/PMK.04/2021, untuk PPN dan DPP bagaimana?
Jawaban
Untuk PMK-175/2021 mengatur tentang pembebasan bea masuknya, untuk PPN tarif atas ekspor BKP 0% dengan DPP Nilai Ekspor, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Pasal 1 angka 26 UU Nomor 42 TAHUN 2009.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204089_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion