Tanya
#9Q : Selamat siang. Saya ingin bertanya seputar aset anak saya yang sudah meninggal. Anak saya punya NPWP, dan meninggal dunia tahun 2018. Memiliki satu anak dan sekarang usia 20 tahun, kuliah dan tidak bekerja. Ternyata sebelum meninggal, anak saya sempat membeli apartemen , sudah lunas (dokumen pembayaran lengkap). Tetapi belum dibuatkan sertifikat. Sekarang developernya meminta NPWP untuk segera dibuatkan sertifikat. Saya mengusulkan cucu saya yang belum bekerja tapi sudah kuliah utk buat NPWP saja, sehingga harta ibunya menjadi milik dia saja, tidak diambil saya orang tuanya. Bagaiamana ketentuan perpajakan yang benar supaya tidak ada kesalahan di aspek pajak ke depannya?
Jawaban
#9A: pm. penyerahan langsung ke cucunya. sebelumnya belum ada pembayaran pph final. terutang pph final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. terkait NPWP, kembali ke ketentuan umum terkait persyaratan subjektif dan objektif. kalo tetap memilih mendaftar NPWP gapapa, nanti hartanya di laporkan di SPT tahunan.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion