faq:2022:11:08:000204077_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau misalnya sisa lebih tidak digunakan untuk sarana prasarannya harus lapor engga?
Jawaban
Pasal 6 PMK 68/2020 (1) Badan atau Lembaga harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204077_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion