User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204073_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WPDN menerima penghasilan dari jepang dan sudah dipotong di jepang, apakah bisa menjadi kredit pajak luar negeri?


Jawaban

Bisa, perhatikan ketentuan Pasal 6 ayat 4 PMK-192/2018. Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara: a. jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif; b. jumlah PPh Luar Negeri; dan c. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O A E Z᠎ R
S K A J P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D U I U Q
 
faq/2022/11/08/000204073_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1