User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204068_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

5Q: Min @kring_pajak apakah PPBJ sudah elektronik itu tidak memerlukan ttd ya? Kami terima dr cust untuk pembuatan FP 070, tp tidak diberikan ttd dan stamp. Apakah sah? Thank https://twitter.com/rahmaawrs/status/1589536514882826242 Mas/mba, DJP tidak mengatur terkait hal ini kan ya? Untuk itu bisa konfirmasi ke siapa ya? Apakah ke BC atau ke LNSW?


Jawaban

#5A: Halo lor, pada ketentuan PMK-173/2021 di pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa untuk pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK harus memastikan bahwa PPBJ terdapat dalam sistem SINSW dan PPBJ tersebut masih berlaku, sebenarnya ketika sudah memenuhi klausul ini maka PPBJ bisa digunakan, namun jika memang WP ragu terkait isian pada PPBJ-nya silakan bisa konfirmasi ke INSW yaa, bisa ke call center di 150-679 atau email ke [email protected]

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P O D W M
Q J D C W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q B B R Q
 
faq/2022/11/08/000204068_1234.txt · Last modified: (external edit)