faq:2022:11:08:000204067_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
6Q: jika buat FP atas pembayaran dahulu atas 50 unit, penyerahan bertahap, 40 dan 10 unit. 40 sudah dikirimkan sedangkan 10 belum dikirimkan namun pembeli malah ingin buat nota retur saja atas 10 tadi. itu bagaimana ya mas mbak? mohon dibantu
Jawaban
#6A: PM. Bisa dijelaskan definisi retur sesuai PMK-65/2010, pengertian retur sendiri adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian BKP, kasus ini barangnya aja belum diserahkan jadi gimana caranya mau ada pengembalian, sehingga seharusnya tidak masuk definisi retur. Opsinya bisa dibuatkan FP Pengganti
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204067_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion