faq:2022:11:08:000204065_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q : apakah COR yg diterbitkan oleh lawan transsaksi di LN, sah mnrt peraturan pajak di INdonesia, jika hanya menggunakan esign?jd lwn trnsksi tsb tidak menggunakan ttd asli dan stempe
Jawaban
#2A: COR ini kan dia menggantikan part II DGT ya ran, sesuai pasal 4 ayat (3) PER-25/2018 ada ketentuan COR yaitu harus memenuhi salah satunya adalah nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B Jadi untuk penandatangannya ini disesuaikan dengan kelaziman di negara mitranya, jika secara ketentuan perpajakan mereka menggunakan e-sign itu sesuai dengan kelaziman mereka seharusnya sah-sah aja
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204065_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion