User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204065_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q : apakah COR yg diterbitkan oleh lawan transsaksi di LN, sah mnrt peraturan pajak di INdonesia, jika hanya menggunakan esign?jd lwn trnsksi tsb tidak menggunakan ttd asli dan stempe


Jawaban

#2A: COR ini kan dia menggantikan part II DGT ya ran, sesuai pasal 4 ayat (3) PER-25/2018 ada ketentuan COR yaitu harus memenuhi salah satunya adalah nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B Jadi untuk penandatangannya ini disesuaikan dengan kelaziman di negara mitranya, jika secara ketentuan perpajakan mereka menggunakan e-sign itu sesuai dengan kelaziman mereka seharusnya sah-sah aja

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Q O W K
A V U᠎ L T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A P​ N V E
 
faq/2022/11/08/000204065_1234.txt · Last modified: (external edit)