faq:2022:11:08:000204061_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketika cv berubah bentuk jadi pt dan ngakuin aset yg awalnya di cv tadi, kena pph ga?
Jawaban
harusnya tidak karena tidak ada isu pengalihan harta kan hanya berubah bentuk saja substansi entitasnya sama, bisa disampaikan juga objek pph adalah penghasilan definisi penghasilan sesuai uu pph
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204061_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion