User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204061_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketika cv berubah bentuk jadi pt dan ngakuin aset yg awalnya di cv tadi, kena pph ga?


Jawaban

harusnya tidak karena tidak ada isu pengalihan harta kan hanya berubah bentuk saja substansi entitasnya sama, bisa disampaikan juga objek pph adalah penghasilan definisi penghasilan sesuai uu pph

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N P D​ U J
T N Z C V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U G E J T
 
faq/2022/11/08/000204061_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1