faq:2022:11:08:000204057_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A. produsen importir BBM, melakuan penyerahan di batam kepada SPLN Singapura. PPh 22 bagaimana?
Jawaban
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada penyalur/agen bersifat final selain penyalur/agen bersifat tidak final dikembalikan ke WP si singapura masuk ke mana, harusnya ke selai penyalur atau agen ya mas, kemudian besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP, dan pengenaan tarif pajak lebih tinggi 100% ini hanya dikenakan terhadap objek PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204057_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion