User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000204054_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perubahan pejabat penandatangan faktur apakah perlu pemberitahuan ke kpp?


Jawaban

sejak berlakunya per 03/ per 11, sudah tidak perlu pemberitahuan lagi ke kpp, tapi harus dipastikan wp membuat surat penunjukan pejabat/ pegawai yg berwenang menandatangan faktur pajak ya mas. formatnya bebas, tidak perlu pemberitahuan ke kpp. nanti di efaktur desktopnya silakan diedit di menu referensi user yang administrator.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Q K G K
U M V N J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G V I W T
 
faq/2022/11/08/000204054_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1