faq:2022:11:08:000204054_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perubahan pejabat penandatangan faktur apakah perlu pemberitahuan ke kpp?
Jawaban
sejak berlakunya per 03/ per 11, sudah tidak perlu pemberitahuan lagi ke kpp, tapi harus dipastikan wp membuat surat penunjukan pejabat/ pegawai yg berwenang menandatangan faktur pajak ya mas. formatnya bebas, tidak perlu pemberitahuan ke kpp. nanti di efaktur desktopnya silakan diedit di menu referensi user yang administrator.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204054_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion