faq:2022:11:08:000204020_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau non PKP retur tapi engga punya NPWP bisa ngga ?
Jawaban
Tidak Paling sedikit harus mencantumkan : (Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010) Salah satunya adalah NPWP pembeli
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204020_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion