faq:2022:11:08:000204015_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan IT menjual meterai apakah dikenai PPN
Jawaban
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. jadi harusnya tidak dipajaki lagi untuk ppnnya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000204015_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion