User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000203992_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah jasa angkutan umum dikecualikan dari PPh 23?


Jawaban

dalam pajak tidak ada konsep “dikecualikan dari PPh 23”. jika memang jasa tsb disebutkan dalam PMK 141 th 2015 dan pemberi penghasilan ada pemotong, maka dipotong PPh 23. jika jasa tsb tidak ada di PMK 141, maka tidak dipotong PPh 23

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P N G W D
U U N H S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K G᠎ Z N X
 
faq/2022/11/08/000203992_1234.txt · Last modified: (external edit)