faq:2022:11:08:000203992_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah jasa angkutan umum dikecualikan dari PPh 23?
Jawaban
dalam pajak tidak ada konsep “dikecualikan dari PPh 23”. jika memang jasa tsb disebutkan dalam PMK 141 th 2015 dan pemberi penghasilan ada pemotong, maka dipotong PPh 23. jika jasa tsb tidak ada di PMK 141, maka tidak dipotong PPh 23
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000203992_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion