faq:2022:11:08:000203991_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah lapor SPT Masa PPh 21 Sept 2022 normal dengan status LB kemudian salah pilih kompensasinya ke bulan sept 2022 juga. Ketika buat SPT pembetulan kok pilihan kompensasi ke bulan sama tahun tidak aktif ya?
Jawaban
Iya karena WP membetulkan SPT tanpa mengubah nilai sehingga di induk poin 17 akan nihil (nol). Jadi poin 18 tidak bisa pilih masa dan tahun yang akan menerima kompensasi LB tersebut. Coba konfirmasi KPP pembetulannya seperti apa karena poin 16 tidak bisa diedit secara manual.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000203991_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion