faq:2022:11:08:000203982_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah boleh membuat billing pph 21 masa per karyawan?
Jawaban
secara aturan dan aplikasi, tidak ada larangan dan sangat memungkinkan untuk dilakukan. hanya saja nanti bakal kerepotan ketika harus input data satu2 di ebilling, kemudian ketika proses pembayaran dan input di espt 21 juga harus berkali kali. sepanjang masa, kjs kap nya sama, silakan diarahkan untuk digabung saja
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000203982_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion