faq:2022:11:08:000203973_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Perlakuan PPN membangun tempat ibadah oleh kontraktor bagaimana ya?” - - - Ini bener ga ya masuk ke dibebaskan PPN Pasal 16B UU PPN?
Jawaban
sesuai dengan SP-39/2022, jasa konstruksi untuk rumah ibadah mendapatkan fasilitas bebas PPN ya. ini diatur juga di KMK-370/2003, sepanjang memenuhi ketentuan Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah maka iya, di bebaskan, dan menggunakan kode faktur 080.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000203973_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion