faq:2022:11:08:000203972_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk time test spln menjadi spdn apakah harus 12 bulan dalam suatu tahun pajak?
Jawaban
Sesuai Pasal 2 ayat 3 huruf a UU PPh sttd UU HPP dan penjelasannya, Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000203972_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion