faq:2022:11:08:000203969_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perubahan tempat pemusatan PPN bagaimana mekanismenya ya?
Jawaban
PERUBAHAN TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG Pengusaha Kena Pajak mengajukan pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang: (Pasal 6 ayat (3) PER-11/PJ/2020) secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang mengalami perubahan, dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan: memilih Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang lain sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000203969_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion