faq:2022:11:08:000203963_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan membayarkan penghasilan ke tenaga kerja lepas tapi berkesinambungan tiap 3 bulan atau 6 bulan sekali. Apakah dikenai PPh 21 seperti pegawai tetap atau tidak tetap?
Jawaban
Pertama, gali dulu apakah ada kontrak/kesepakatan kerja. Jika ada, maka masuk dalam pengertian pegawai. Kalau ybs menerima penghasilan teratur tiap 3/6 bulan maka bisa masuk pengertian pegawai tetap. Tapi kalau ybs menerima penghasilan hanya jika dia bekerja (misal berdasarkan hari, borongan, dll) maka masuk dalam pengertian pegawai tidak tetap.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000203963_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion