User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000203963_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan membayarkan penghasilan ke tenaga kerja lepas tapi berkesinambungan tiap 3 bulan atau 6 bulan sekali. Apakah dikenai PPh 21 seperti pegawai tetap atau tidak tetap?


Jawaban

Pertama, gali dulu apakah ada kontrak/kesepakatan kerja. Jika ada, maka masuk dalam pengertian pegawai. Kalau ybs menerima penghasilan teratur tiap 3/6 bulan maka bisa masuk pengertian pegawai tetap. Tapi kalau ybs menerima penghasilan hanya jika dia bekerja (misal berdasarkan hari, borongan, dll) maka masuk dalam pengertian pegawai tidak tetap.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ G C B C
C I V D R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ B C L A
 
faq/2022/11/08/000203963_1234.txt · Last modified: (external edit)