Tanya
Halo min. Mau tanya. Jika dalam kontrak dipisahkan antara pekerjaan konstruksi & biaya furniture (dalam bentuk reimburse) apakah pemotongan PPh 4(2) oleh customer dilakukan atas keseluruhan nilai kontrak atau hanya atas pekerjaan konstruksinya saja? Makasih
Jawaban
DPP untuk jasa konstruksi sesuai pasal 5 ayat 2 PP 51 2008 adalah jumlah pembayaran. Dalam ayat (3), jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. Nilai kontrak sesuai pasal 1 angka 5 PP 9 tahun 2022 Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Konstruksi secara keseluruhan ya, mas. Sehingga silakan pastikan kembali ke WP apakah biaya furniture dan jasa yg diserahkan dalam 1 kontrak yang sama atau berbeda mas. Untuk pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 nya sesuai dengan Nilai kontraknyaa. Kalau biaya furnitur tidak termasuk dalam DPP jakon (beda kontrak) maka seharusnya tidak perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 dan tidak perlu bayar sendiri.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion