User Tools

Site Tools


faq:2022:11:08:000203956_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait WP yang beli barang dari supplier kemudian mengekspor barang tersebut namun menggunakan “undername” (kemungkinan menggunakan perusahaan lain untuk keperluan ekspor) apakah bisa restitusi


Jawaban

Apabila yang ekspor adalah perusahaan lain maka pelaporan SPT masa PPN dilakukan oleh perusahaan lain secara teknis yang boleh restitusi di setiap masa sesuai pasal 9 ayat 4b UU PPN salah satunya adalah ekspor maka yang berhak restitusi adalah pihak perusahaan lain yang mengekspor. Karena dokumen PEB dll atas nama perusahaan lain. Perpajakan tidak mengenal istilah undername. namun kalau jasa eksportir ada.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X T K P
F​ A A W W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O G U R​ W
 
faq/2022/11/08/000203956_1234.txt · Last modified: (external edit)