faq:2022:11:08:000203956_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait WP yang beli barang dari supplier kemudian mengekspor barang tersebut namun menggunakan “undername” (kemungkinan menggunakan perusahaan lain untuk keperluan ekspor) apakah bisa restitusi
Jawaban
Apabila yang ekspor adalah perusahaan lain maka pelaporan SPT masa PPN dilakukan oleh perusahaan lain secara teknis yang boleh restitusi di setiap masa sesuai pasal 9 ayat 4b UU PPN salah satunya adalah ekspor maka yang berhak restitusi adalah pihak perusahaan lain yang mengekspor. Karena dokumen PEB dll atas nama perusahaan lain. Perpajakan tidak mengenal istilah undername. namun kalau jasa eksportir ada.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/08/000203956_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion