User Tools

Site Tools


faq:2022:11:07:000218039_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/hanifahl99/status/1589424874006929408 mau tanya apakah expor jasa ke luar negeri dari bata/FTZ apakah dikenakan ppn? Apakah dasar hukumnya?


Jawaban

Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Di batam tidak ada pkp, jadi harusnya tidak dikenakan PPN.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J K N K​ N
Y Y N J Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C S A D᠎ U
 
faq/2022/11/07/000218039_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1