faq:2022:11:07:000218039_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/hanifahl99/status/1589424874006929408 mau tanya apakah expor jasa ke luar negeri dari bata/FTZ apakah dikenakan ppn? Apakah dasar hukumnya?
Jawaban
Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Di batam tidak ada pkp, jadi harusnya tidak dikenakan PPN.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000218039_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion