faq:2022:11:07:000218034_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami ada kontrak kontruksi berupa land clearing dan pembuatan jalan. dan kami dipotong pph 23 dan pph final atas nilai kontrak tersebut. apakah benar bu kami dipotong/dipungut pph 23 dan pph final ? apakah itu bukan pajak berganda ?
Jawaban
wp no respon
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000218034_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion