Tanya
https://twitter.com/Yosheko888/status/1589473456676311041 @kring_pajak Pengkreditan pajak masukan sebelum dikukuhkan menjadi PKP adalah 80 % dari penjualan nah itu kriterianya apakah ketika ditemukan pada saat pemeriksaan atau atas kesadaran wp sendiri bisa memakai itu ?
Jawaban
Pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang dilakukan melalui: a. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN; dan/ atau b. penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan. Jadi bisa dilakukan dengan cara PKP melaporkan spt masa PPN nya, tidak selalu dari pemeriksaan. Namun dipastikan kembali bahwa pedoman ini bisa dilakukan oleh PKP, atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. > sigit r: #25A PIB kan dokumen ranah BC ya.. jadi terkait mekanisme penggantiannya kalo misal ada salah isi, bisa ditanyakan ke BC.. Apakah ada terbit SPTNP? Sepanjang ada kelebihan pembayaran pajak dalam rangka impor yang telah dibayar dan tercantum dalam salah1nya SPTNP, silakan bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai PMK 187/ 2015 terutama Pasal 8.. Terkait debit note dll yang disebut WP, tidak diatur di ketentuan
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion