faq:2022:11:07:000211312_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/selampekoboy/status/1588450103458955266 Jika FP Masukan tersebut tahun pajak 2019, apakah dianggap sah dengan penandatangan nama perusahaan? ini kalau menurut PER-24/2012 gimana ya? atau karena udah dicabut tetep mengacu ke PER-03/2022?
Jawaban
mas, untuk per 24/2012 juga penandatangannya itu oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya, jadi harusnya FPM atas tahun pajak 2019 juga ttd nya bukan nama perusahaan namun nama pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP nya. Kalo FP nya ini terbit sebelum per 03/2022 stdtd per 11/2022 berlaku maka mengacunya ke per 24/2012 namun jika ini FP pengganti atas FP 2019 dan terbitnya sekarang maka mengacunya sudah ke aturan baru.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000211312_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion