faq:2022:11:07:000203952_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya apabila kita subscription aplikasi untuk e-sign itu wajib potong pph 23 tidak mas/mba?
Jawaban
jasa yang dimaksudkan ada di pmk-141 atau tidak. kalau ada maka dipotong pph pasal 23.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203952_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion