User Tools

Site Tools


faq:2022:11:07:000203952_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya apabila kita subscription aplikasi untuk e-sign itu wajib potong pph 23 tidak mas/mba?


Jawaban

jasa yang dimaksudkan ada di pmk-141 atau tidak. kalau ada maka dipotong pph pasal 23.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G M D L C
H J F K K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L R L R L
 
faq/2022/11/07/000203952_1234.txt · Last modified: (external edit)