faq:2022:11:07:000203950_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika suatu perusahaan melakukan restitusi PPN pada Desember 2022, Apakah Perusahaan tersebut dapat melakukan restitusi kembali di Maret 2023 apabila per 1 April 2023 perusahaan melakukan merger?
Jawaban
kalau untuk merger atau penggabungan usaha kan nanti npwpnya kan dihapuskan ya mas. nah dalam hasil penghapusan ini akan ada SKPLB apabila memang wajib pajak memiliki nilai lebih bayar setelah dilakukan pemeriksaan tadi. kecuali kalau untuk wp tertentu yang kaya kriteria tertentu/persyaratan tertentu/atau yang pasal 9 ayat 4b uu ppn itu, yang wp risiko rendah.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203950_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion