faq:2022:11:07:000203948_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Sore, izin bertanya terkait penerbitan faktur pajak keluaran. Misalkan saya menjual rumah dan sebagai developer, membuat faktur pajak keluaran saat terdapat angsuran dari costumer yang membayar. Pada saat pembayaran dan penerbitan faktur pajak keluaran, terdapat kelebihan penerbitan faktur. Apakah dapat di proses untuk retur atas faktur pajak tersebut?
Jawaban
setelah digali wp ada dobel menerbitkan faktur di tahun 2021. atas faktur tersebut bisa dibatalkan salah satunya karena memang tidak ada penyerahan untuk 1 fakturnya. kemudian wp melakukan pembetulan atas sptnya menjadi SPT LB kemudian LBnya bisa dikompensasikan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203948_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion