faq:2022:11:07:000203939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wapu ada telat lapor spt masa sanksinyua apa aja ?
Jawaban
kalau hanya telat lapor spt masa maka kena sanksi pasal 7 UU KUP-HPP.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203939_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion