User Tools

Site Tools


faq:2022:11:07:000203937_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau dia jadi agen JNE kemudian dari JNE membayarkan imbalan ke WP atas keagenannya apakah WP perlu terbitkan FP? Kode berapa?


Jawaban

Pastikan dulu jasa yang diserahkan apa. Jika jasa yang diserahkan adalah pengiriman paket sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pos maka dikenai PPN besaran tertentu kode 05. Tapi kalau yang diserahkan adalah jasa keagenan dan PPN-nya dipungut WP maka dikenai PPN dengan kode FP 01.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J P R B Y
D W S G B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Y K M᠎ F
 
faq/2022/11/07/000203937_1234.txt · Last modified: (external edit)