faq:2022:11:07:000203937_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau dia jadi agen JNE kemudian dari JNE membayarkan imbalan ke WP atas keagenannya apakah WP perlu terbitkan FP? Kode berapa?
Jawaban
Pastikan dulu jasa yang diserahkan apa. Jika jasa yang diserahkan adalah pengiriman paket sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pos maka dikenai PPN besaran tertentu kode 05. Tapi kalau yang diserahkan adalah jasa keagenan dan PPN-nya dipungut WP maka dikenai PPN dengan kode FP 01.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203937_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion