Tanya
untuk ketentuan penulisan alamat di FP jika pengiriman barang ke kawasan tertentu dan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut maka alamat harus sesuai alamat pengiriman barang, bagaimana jika pengiriman barang ke kawasan tertentu dan FP 07, tapi fasilitas ini bukan karena ke kawasan tertentu tapi karena PP 50 tahun 2019 penyerahan alat angkutan tertentu, apakah alamat tetap harus mengacu ke alamat pengiriman barang di kawasan tertentu atau alamat pusat?
Jawaban
Utk dapat menerapkan ketentuan pencantuman alamat di Pasal 6 ayat (6) PER-11/2022, maka harus memenuhi 3 klausul yg diatur di pasal dan ayat tsb: 1. Penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang 2. BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut 3. Penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut -Pemusatan di angka 1 adalah pemusatan yg diatur di Pasal 6 ayat (7) PER-11/2022 -Kawasan/tempat tertentu di angka 2 adalah kawasan/tempat yang dimaksud di Pasal 6 ayat (7a) PER-11/2022 (tpb dan kek, utk huruf c ketentuan lain sampai saat ini belum ada) -Untuk yang poin 3 yang fasilitasnya melekat ke fasilitas kawasan tertentu atau boleh fasilitas tidak dipungut berdasarkan ketentuan lain sarankan konsul lebih lanjut dgn kpp saja Kalau tidak memenuhi salah satu dari 3 poin di atas (misal BKP tidak dikirimkan ke tempat yg dipusatkan yg berada di kawasan tertentu, maka pencantuman identitas pembelinya (termasuk alamat) sesuai Pasal 6 ayat (2) dan (3) PER-11 saja ya liaa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion