Tanya
#15Q: twitter @kring_pajak pembagian dividen agar tidak dikenakan pph final, salah satu syaratnya perlu adanya akta RUPS. akta ini apa wajib pakai notaris? Apa boleh jika RUPS secara internal aja? https://twitter.com/yhanieyhanet/status/1589458564476964864
Jawaban
#15A Pasal 24 PMK 18 2021: (1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan: a. rapat umum pemegang saham; atau b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis. kita hanya atur sebatas Pasal 24 tsb saja mas, ga diatur lebih lanjut terkait RUPS ini harus ada akta atau tidak. sepanjang memenuhi Pasal 24 maka bisa dikecualikan dari objek pajak
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion