faq:2022:11:07:000203910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q @kring_pajak jika PT menyewa truk di Singapura untuk digunakan di Singapura, apakah PT wajib potong PPh 26?
Jawaban
#12A: Halo mas veri, untuk PPh 26 atas sewa ini tidak ada isu barangnya digunakan/dimanfaatkan dimana ya mas, jadi kembali ke pasal 26 UU PPh sttd UU HPP tetap bisa dilakukan pemotongan PPh 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan P3B.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203910_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion