faq:2022:11:07:000203909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
suami memiliki npwp, meninggal tapi ada warisan belum terbagi, istrinya mau buat npwp warisan belum terbagi gimana ?
Jawaban
jika sebelumnya suami sudah memiliki npwp, maka istri cukup mengajukan perubahan data menjadi warisan belum terbagi sesuai per-04/2020
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203909_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion