faq:2022:11:07:000203895_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27Q mohon tanya untuk tarif pph final PP 9 tahun 2022 jika saya ada kontrak di ttd di tahun 2021, tapi ada progres pembyran yang baru saya bayarkan sekarang apakah tarif pph sudah mengikuti yang baru?
Jawaban
#27A: sebentar mba Pasal II PP 9 2022: Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut: a…. b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. jadi apabila pembayaran jakon ini terjadi setelah PP 9 berlaku, atas pembayaran tsb sudah menggunakan tarif baru sesuai PP 9
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203895_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion