faq:2022:11:07:000203889_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN digunggung apakah bisa untuk yang mendapat fasilitas dibebaskan atau dipungut?
Jawaban
Bisa Per 03 2022 pasal 28 ayat 2 PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203889_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion