faq:2022:11:07:000203886_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP pusat melakukan pemindahan alamat ke kpp lain, untuk pemusatannya bagaimana?
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak yang berstatus PKP dan merupakan tempat pemusatan PPN terutang melakukan pemindahan tempat terdaftar di KPP lain, penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang. (Butir E Angka 4 SE-27/PJ/2020)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203886_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion