faq:2022:11:07:000203884_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selain BA lasis, cara munculin Kompensasi PPN dari masa sebelumnya gimana?
Jawaban
coba dihapus dan postinmg ulang, pastiin pengisian SPT sebelumya benar sesui PER-29/2015 kalau tetap tidak muncul emang satu2nya BA Lasis
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203884_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion