faq:2022:11:07:000203876_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemanfaatan JKPLN di bulan juni, baru terima invoice akhir oktober. saat terutangnya kapan? apakah dianggap terlambat?
Jawaban
Saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di Pasal 5 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) (Ps 33 PER-03/PJ/2022).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203876_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion