User Tools

Site Tools


faq:2022:11:07:000203875_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp sudah menyerahkan bkp di agustus dan dibuatkan fp di agustus juga, sudah dikreditkan pembeli juga. di september, penjual membuat fp pengganti karena ada selisih nominal, blm dilaporkan pembeli tapi kemudian sudah terlanjur dibatalkan penjual


Jawaban

kalau ada selisih nominal, seharusnya bisa dibuatkan fp pengganti saja. tidak perlu dibatalkan fakturnya, apalagi sudah ada penyerahan. atas penyerahan tersebut tetap harus dibuatkan faktur pajak dengan konsekuensi terlambat menerbitkan fp

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C H L Q Y
U G M K G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C B D F U
 
faq/2022/11/07/000203875_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1