faq:2022:11:07:000203875_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp sudah menyerahkan bkp di agustus dan dibuatkan fp di agustus juga, sudah dikreditkan pembeli juga. di september, penjual membuat fp pengganti karena ada selisih nominal, blm dilaporkan pembeli tapi kemudian sudah terlanjur dibatalkan penjual
Jawaban
kalau ada selisih nominal, seharusnya bisa dibuatkan fp pengganti saja. tidak perlu dibatalkan fakturnya, apalagi sudah ada penyerahan. atas penyerahan tersebut tetap harus dibuatkan faktur pajak dengan konsekuensi terlambat menerbitkan fp
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203875_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion