faq:2022:11:07:000203852_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ekspor jasa training ke LN apakah dipungut PPN atau bisa dapat fasilitas 0%
Jawaban
Sesuai PMK 32 tahun 2019 ekspor jasa training tidak masuk ke dalam PMK tersebut sehingga penyerahan jasa nya dipungut PPN dan dibuatkan FP 01
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203852_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion