faq:2022:11:07:000203838_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pejabat TNI udah ada SKTD, lalu ada perubahan pengurangan atas rencana impornya ini alurnya bagaimana?
Jawaban
Dalam pasal 11 PMK 41/2020, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKlP ·yang menjadi lampiran SKTD melalui saluran elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, kalau memang ada penambahan rencana kebutuhan impor/perolehan, silakan sampaikan/upload RKIP perubahannya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203838_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion