faq:2022:11:07:000203826_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengapusan sanksi administrasi sesuai PMK-29/2015 hanya untuk tahun 2015 ya?
Jawaban
Khusus untuk sanksi pasal 19 ayat (1) UU KUP. Atas utang pajak yang timbul sebelum 1 januari 2015 dan dilunasi sebelum 1 januari 2016.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/07/000203826_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion